Postingan

Sapi Perah Kekuasaan: BUMN, Hancurnya Amanat Pasal 33 UUD 1945, dan Peringatan Rasulullah

BUMN: Dari Pelayan Publik Menjadi Alat Kekuasaan BUMN: Dari Pelayan Publik Menjadi Alat Kekuasaan Sapi Perah Kekuasaan dan Hancurnya Amanat Konstitusi Tajam Wicara oleh: Tunggal Wibowo, S.H. Negara Jadi Makelar, Bukan Pengelola Pasal 33 UUD 1945 sejatinya lahir untuk memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Tapi kini, apa yang terjadi? Negara lebih mirip seperti makelar yang menjajakan sumber daya bangsa ke pasar bebas, sementara rakyat hanya jadi penonton—kadang korban. Sabda Nabi: Milik Bersama, Bukan Milik Elite Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud No. 3477, Ahmad No. 25645, Ibnu Majah No. 2472, dinilai hasan oleh al-Albani) Hadis ini menjadi prinsip penting dalam fiqih muamalah: bahwa sumber daya vital yang menyangkut hajat hidup ora...